Deskripsi masalah:
Akhir-Akhir ini kaum muslimin Indonesia dikejutkan oleh pengusaha sekaligus politikus HT, yang mendirikan Yayasan Peduli Pesantren (YPP) yang siap membantu pesantren di seluruh indonesia dengan dana miliaran rupiah.
Hal ini menjadi kontroversial sebab HT adalah seorang non muslim yang berkeinginan menjadi presiden indonesia selanjutnya.
Sebagian pihak muslim mendukung YPP sebab menurutnya penyumbang pesantren tak harus muslim dan bantuan semacam ini memang dibutuhkan oleh banyak pesantren di indonesia.
Sebagian lagi menolaknya sebab curiga dengan motif pemberian tersebut yang diduga sebagai sarana untuk menarik dukungan pesantren pada pemilu mendatang atau setidaknya memperlemah daya tolak dari pesantren. Selain itu kampanye HT juga dilakukan di masjid dalam ruang lingkup pesantren dan tak sedikit para santri yang kedapatan mencium tangannya.
Pertanyaan :
Jawaban : a. Pemberian seorang politikus yang bertujuan untuk mempengaruhi pilihan seseorang secara tidak benar dalam memilih pemimpin hukumnya haram karena termasuk Risywah.
Referensi :
1. Kitab Roudhotu thalibin, juz 3 Hal. 144
2. Kitab Al-Hawi Kabir, juz 16 Hal. 283
3. Kitab Ihya Ulumudin, juz 2 Hal. 155
b). Bagaimana bila pemberi bantuan merupakan non-muslim yang secara nyata berniat mencalonkan diri sebagai presiden, bolehkah bantuannya untuk ormas/yayasan Islam diterima?
Jawaban : hukum menerima bantuan tersebut Haram karena. 1, Pemberian tersebut sapat menjadi jalan bagi Non Muslim untuk menjadi pemimpin. 2, Dapat menyebabkan erhinanya tokoh dan orang islam.
Referensi:
1. Kitab Faidul Qodir, juz 3 Hal. 453
2. Kitab Faidul Bari, juz 4 Hal. 366
c). Bolehkah ormas/yayasan islam menerima bantuan dari seorang politikus non-muslim tetapi dengan niat takkan memberikan dukungan politis apapun terhadapnya dalam pemilu mendatang?
Jawaban : tetap Haram. Karena, yang menjadi acun hukum adalah niat pemberi bukan penerima, dan menerima bantuan tersebut dapat menimbulkan persepsi adanya dukungan.
Referensi :
1. Kitab Ittihafu Sadati Al-Muttaqin, juz 6 hal. 160-161
d). Bagaimana pandangan fikih menyikapi keterlibatan seorang muslim dalam kampanye yang bertujuan untuk memenangkan calon pemimpin non muslim di negara demokrasi seperti indonesia?
Jawaban :
Keterlibatan seorang muslim dalam kampanye tersebut menurut fikih hukumnya haram karena membantu Tauliyat al-kafir.
Dalam Negara demokrasi sesuai konstistusinya, setiap warga negara dijamin haknya untuk memilih sesuai keyakinannya masing-masing.
Referensi:
1. Kitab Ahkamu Ahli dzimah, juz 1 Hal. 205
2. Kitab tafsiru ayatil ahkam, juz 1 Hal. 403
3. Kitab Syarah sohih muslim li nawawi, juz 6 Hal. 315
4. kitab Ruhul Ma'ani, juz 3 Hal. 120
e). Bagaimana hukum menjadikan masjid sebagai tempat kampanye politik calon pemimpin non-muslim?
Jawaban : Haram
Referensi :
1. Kitab Ihya Ulumuddin, juz 2 Hal. 17
f). Bagaimana hukum seorang muslim mencium tangan non-muslim?
Jawaban : Haram, termasuk perbuatan memlyakan orang kafir.
Referensi:
1. Kitan Ruhul Ma'ani, juz 3 Hal' 120
2. Kitab Alfatawi fiqhoyah Al-Kubro, juz 4 Hal. 223
Wallohu a'lam bishowab
Sumber : PCNU Jember, pada 29 Januari 2017
-Berkomentarlah seputar konten yang di atas.
-jangan menyimpan link aktif.
-saya sangat menghargai kritik dan saran dari kalian, jadi berbahasalah dengan sopan.
EmoticonEmoticon